Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Pemkab Bengkayang Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait Kewajiban Perpajakan Perusahaan Perkebunan

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T17:14:05Z

 

Sedang berlangsung sebuah pertemuan resmi Forkopimda Bengkayang dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 — Menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat terkait audit kemandirian fiskal daerah dan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. Kegiatan yang berlangsung di aula lantai V Kantor Bupati Bengkayang. Selasa, 21 Oktober 2025


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Bengkayang, termasuk di antaranya:


 1. PT. Agrinas Palma Nusantara


2. PT. Mitra Inti Sejati Plantation


3. PT. Wawasan Kebun Nusantara


4. PT. Putra Makmur Lestari


5. PT. Patiware


6. PT. Multi Agro Gemilang Plantation


7. PT. Perintis Sawit Andalan


8. PT. Tanggi Prima Agro


9. PT. Pencetus Sawit Andalan


10. PT. Sejahtera Makmur Raya


11. PT. Jo Perdana Agri Technology


12. PT. Intitama Berlian Perkebunan


13. PT. Inti Sarana Makmur


14. PT. Rajawali Kalbar Perkasa


15. PT. Matahari Kubu Investama


16. PT. Ponti Agro Sejati


17. PT. Sentosa Bumi Wijaya


18. PT. Borneo Agro Pratama


19. PT. Ekolindo Palm Lestari


20. PT. Semesta Alam Makmur Esa


21. PT. Kedurang Prakarsa Nabati


22. PT. Bintang Agromas Plantation


23. PT. Andatu Makmur Inti Nusantara


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman perusahaan terkait kewajiban perpajakan serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat fiskal daerah sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan secara adil dan berkelanjutan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkayang Yohanes Atet menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bengkayang melalui kolaborasi yang efektif dengan sektor perkebunan.


"Kami akan terus melakukan upaya penagihan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan sawit yang belum patuh, agar sumber pendapatan daerah dapat optimal dan mendukung program pembangunan," ujarnya.


Dalam rapat yang membahas gambaran Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menegaskan pentingnya kemandirian fiskal bagi daerah. Ia menyampaikan bahwa pengurangan signifikan terhadap alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam Postur RAPBN 2026 memaksa pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya kemandirian melalui penguatan pendapatan asli daerah (PAD).


“Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menempatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di bawah tekanan untuk mencapai kemandirian fiskal. Pengurangan nilai alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan dalam RAPBN 2026 memaksa Pemda untuk fokus pada Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).” tambahnya


Kondisi ini dipicu oleh beberapa penyesuaian utama dalam komponen transfer ke daerah diantaranya adalah pengurangan nilai Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Insentif Fiskal diperketat, Dana Alokasi Umum (DAU) diefisiensikan, dan sebagian telah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk Belanja SPM (Standar Pelayanan Minimum) dan Dukungan Prioritas Nasional, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Selain penyesuaian transfer, Pemda juga diwajibkan memenuhi ketentuan Mandatory Spending (Belanja Wajib) sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).


Belanja Pegawai maksimal 30% di luar TPG-TKG (Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru) dan Tamsil Guru.

Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40% di luar DBH dan Transfer ke Desa.

Alokasi Belanja Kementerian di Daerah kini diprioritaskan hanya untuk Wilayah yang masuk dalam Lokasi Kegiatan Prioritas Utama (KPU) Pembangunan Nasional.


Secara keseluruhan, postur RAPBN 2026 memberikan sinyal jelas kepada Pemda bahwa era ketergantungan pada transfer pusat harus bergeser menuju kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD dan efisiensi belanja.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024. Salah satu temuan utama BPK adalah terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai kurang optimal.


Temuan yang tertuang dalam TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) bernomor 23B/LHP.XIX.PNK/5/2025 tanggal 22 Mei 2025 tersebut secara spesifik menyoroti perlunya perbaikan dalam dua aspek utama, yakni percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan penertiban pemungutan pajak.


Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bengkayang untuk segera mengambil langkah-langkah strategis.


1. Percepatan Pengurusan HGU Perkebunan Sawit: BPK mendesak Bupati Bengkayang untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat pengurusan HGU sekurang-kurangnya kepada tiga perusahaan sawit (PT PSA, PT SMR, PT KPN) serta pemilik perkebunan sawit lainnya dengan kepemilikan lahan lebih dari 25 hektar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkayang.


Dalam Rencana Aksi, Bupati Bengkayang menyatakan komitmen untuk melaksanakan koordinasi tersebut dengan batas waktu hingga Minggu III Bulan Juli 2025. Dokumen pendukung yang akan disiapkan termasuk hasil koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGU.


2. Penertiban Pajak dan Retribusi Daerah: BPK juga merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan Kepala Bapenda agar mendorong proses pengurusan izin serta melakukan penertiban dalam pengelolaan pajak daerah. Fokus utamanya adalah pada pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Dalam Rencana Aksi, Pemkab Bengkayang berkomitmen memungut pajak MBLB hanya kepada pribadi/badan yang melakukan pengambilan MBLB dari sumber alam.


Rencana aksi ini juga ditargetkan selesai pada Minggu III Bulan Juli 2025. Sebagai bukti tindak lanjut, Pemkab Bengkayang akan menyiapkan dokumen seperti Izin atas kegiatan penambangan MBLB, pendataan wajib pajak, hingga penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan hasil pendataan.


Percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK ini diharapkan dapat mengoptimalkan PAD Kabupaten Bengkayang dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.


 


 


Rep. Latip Ibrahim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update