PONTIANAK , bordertv.online — Ketua Relawan Bala Gibran Provinsi KalimantanBarat, Jekson H.
Sinaga, memberikan tanggapan tegas menyikapi dinamika informasi yang beredar
pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan
pemeriksaan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 8
Oktober 2026.“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pemeriksaan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Kami memandang perlu meluruskan sejumlah narasi yang berkembang setelah putusan tersebut. Khususnya narasi yang seolah-olah menyimpulkan bahwa Putusan MK telah membuktikan GIBRAN Tidak Pernah Lulus SMA atau Tidak Memiliki Ijazah.” Ucap Jekson H Sinaga, Ketua Relawan Bala Gibran Provinsi Kalimantan Barat.
Kesimpulan tersebut Tidak dapat ditarik secara otomatis dari pertimbangan putusan MK tersebut. Karena: Pertama perlu dibedakan antara tidak ditemukannya bukti tertentu dalam persidangan dengan terbuktinya seseorang tidak pernah sekolah atau tidak lulus Pendidikan menengah.
Kedua, Riwayat Pendidikan Gibran juga telah beberapa kali dielaskan oleh Presiden Joko Widodo selaku Ayahnya. Jokowi menyampaikan bahwa GIBRAN pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sejak kelas 1 SMA, dan Secara Tegas Mengatakan bahwa Dirinya Sendiri Yang Mencarikan Sekolah tersebut agar Gibran belajar mandiri.
Jokowi juga mempertanyakan, mengapa Gibran yang memang telah bersekolah di luar negeri, harus kembali diperlakukan seolah-olah harus mengikuti Paket C.
Dilain sisi dalam perkara tersebut uga terdapat Keterangan dari KEMENDIKDASMEN mengenai dokumen hasil belajar yang berkaitan dengan Riwayat Pendidikan Gibran antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, dan UTS Insearch.
Karena itu, setidaknya terdapat tiga Persoalan yang harus dibedakan yaitu:
1. Apakah Gibran Pernah Bersekolah atau Tidak.
2. Apakah Gibran Menyelesaikan Pendidikan atau Tidak.
3. Apakah Dokumen Pendidikan Luar Negeri Tersebut Memenuhi Persyaratan Penyetaraan atau Tidak.
Ketiganya persoalan tersebut tidak identik dan tidak boleh dicampuradukan. Dengan demikian Kami Menolak Kesimpulan yang Melompat dari pernyataan: “tidak ditemukan bukti tertentu dalam persidangan” menjadi: “Gibran terbukti tidak lulus SMA dan tidak memiliki ijazah.” Itu merupakan dua hal yan berbeda secara Logika dan Hukum.
Kami menghormati putusan MK dan menghormati pula Hak Setiap Warga Negara untuk mengajukan permohonan hukum. Namun demikian, Dalil Pemohon Bukan Otomatis Menjadi Fakta Hukum, sebagaimana tidak ditemukannya suatu dokumen tertentu dalam persidangan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang Tidak Pernah Menyelesaikan Pendidikan.
Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai ayah Gibran juga harus ditempatkan secara proporsional. Pernyataan tersebut merupakan bernilai sebagai Keterangan mengenai riwayat pendidikan anaknya, sedangkan persoalan mengenai keberadaan, keabsahan dan pemenuhan persyaratan dokumen Pendidikan tetap harus dipandang dan dinilai berdasarkan dokumen serta arsip institusi pendidikan dan proses administrasi yang berwenang.
Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk Tidak Membuat Kesimpulan Yang Melampaui Fakta dan Isi putusan MK tersebut. Mari Periksa riwayat pendidikannya. Mari Periksa dokumennya. Mari Periksa proses penyetaraannya. Dan Mari Membaca putusan MK secara utuh.
Dengan dimikian Tidak Ditemukannya Bukti Tertentu Bukan Berarti Telah Terbukti Bahwa Sesuatu Itu Tidak Pernah Ada.
JEKSON H SINAGA,
Ketua Relawan Bala Gibran Provinsi Kalimantan Barat.

