![]() |
| Iyul, S.A.P. Kepala Benua Palayo |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² — Kelanjutan proses perdamaian atas insiden kericuhan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, kini memasuki tahap penting. Agenda penyerahan atau penyetoran sanksi adat secara resmi dijadwalkan akan dilaksanakan di Kantor Bupati Bengkayang pada Senin, 17 November 2026 mendatang.
Kepala Benua Palayo, Iyul, S.A.P., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil kesepakatan mediasi damai yang sebelumnya telah ditempuh guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat.
Berdasarkan kesepakatan bersama, total sanksi adat dan kompensasi kemanusiaan yang telah ditetapkan sebesar πΉπ. 655.000.000 (π¬πππ πΉππππ π³πππ π·ππππ π³πππ π±πππ πΉπππππ) mencakup denda adat, tempayan panabe untuk berbagai unsur pimpinan daerah dan dewan adat, hingga tali asih kemanusiaan akan diselesaikan dalam prosesi penyetoran tersebut.
Tidak hanya berhenti di Kantor Bupati Bengkayang, rangkaian prosesi adat ini juga akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Ritual Adat langsung di kawasan Kantor PLBN Aruk. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, ritual adat tersebut akan diagendakan untuk dilaksanakan sesaat setelah penyetoran sanksi adat rampung dilakukan.
Pelaksanaan ritual adat di lokasi kejadian (PLBN Aruk) ini memiliki makna filosofis yang mendalam, yakni untuk memulihkan keharmonisan sosial, membersihkan kawasan perbatasan dari unsur sengketa, serta mengembalikan kedamaian di lini terdepan perbatasan negara.
Dengan dijadwalkannya rangkaian prosesi adat ini, pihak Pengurus Adat Benua Palayo bersama unsur pemerintah daerah berharap seluruh proses dapat berjalan lancar. Hal ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama dalam merawat kerukunan serta memastikan pelayanan publik di kawasan perbatasan ke depannya dapat berjalan semakin harmonis, profesional, dan saling menghormati.
Rep. Latip Ibrahim


