Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Dakwaan Dinilai "Kabur" dan Hasil Audit BPKP Dipertanyakan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Hibah Mujahidin Minta Batal Demi Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T15:54:58Z

 

Ilustrasi Gambar Karikatur dibuat dari aplikasi AI 


π—£π—’π—‘π—§π—œπ—”π—‘π—”π—ž, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memanas pada Rabu (17/06/2026). Tim Kuasa Hukum terdakwa, Herawan Utoro dan Rekan melayangkan perlawanan sengit atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.


Dengan nada tegas dan penuh penekanan, Tim Kuasa Hukum Herawan Utoro membongkar lembar demi lembar berkas dakwaan JPU yang dinilainya cacat hukum.


"Siapapun yang membaca surat dakwaan tersebut, niscaya tidak mengerti isi surat dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa," ujar Fransiskus anggota Tim Kuasa Hukum Herawan Utoro di hadapan majelis hakim.


Menurut tim penasihat hukum, dakwaan yang disusun oleh JPU sangat "kabur" (obscuur libel). Mereka menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena gagal mengurai alat bukti secara jelas. Fakta-fakta yang disajikan pun dianggap tidak mencerminkan bagaimana modus operandi, peran konkret, serta hubungan logis terdakwa dengan unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan.


Membandingkan Angka yang Tak Masuk Akal


Perlawanan Kuasa Hukum Terdakwa semakin tajam saat mereka menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hasil audit tersebut terkesan asal-asalan dan berada di luar nalar konstruksi bangunan modern.


Faktanya, gedung sekolah 4 lantai seluas 5.785,31 meter persegi di Yayasan Mujahidin hanya dihitung terealisasi sebesar Rp11,3 miliar. Artinya, biaya pembangunan gedung tersebut hanya dihargai sekitar Rp1,9 juta per meter persegi.


Tim Penasihat Hukum kemudian membeberkan data pembanding yang valid untuk membuka mata persidangan."Bandingkan dana hibah Yayasan Mujahidin dengan Dana Hibah Pemerintah Kota Pontianak untuk Gedung Kejari Pontianak pada tahun 2020," tantang Herawan.


Saat itu, pembangunan Gedung Kejari Pontianak menelan anggaran Rp25 miliar untuk luas bangunan 3 lantai sebesar 3.575,61 meter persegi. Angka tersebut menghasilkan biaya Rp7 juta per meter persegi.Nilai itu, lanjut Herawan, jauh lebih mahal dan berbanding terbalik dengan harga per meter persegi bangunan sekolah Mujahidin. 


Bahkan, menurutnya, angka tersebut melampaui standar tertinggi Bangunan Gedung Negara yang dipatok Rp6,8 juta per meter persegi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Walikota Pontianak."Apalagi jika ditambah dengan biaya perencanaan, pengawasan, administrasi, dan biaya lain-lain," tambahnya lagi.


Tuduhan yang "Didramatisir"


Pada akhir pembacaan isi perlawanan, tim Herawan menyatakan secara lantang bahwa keadilan harus ditegakkan di atas aturan yang lurus, bukan di atas asumsi yang dipaksakan. 


Ia mendesak agar dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum."Apa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum jelas dikarang dan atau didramatisir," tegasnya.


Pihak kuasa hukum meyakini bahwa perkara ini pada dasarnya bukanlah rumpun tindak pidana. Kasus ini dinilai tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam dakwaan primair maupun subsidair korupsi. 


Tim Kuasa Hukum menutup argumennya dengan keyakinan penuh bahwa kasus ini sengaja "ditukangi" oleh penuntut umum agar terlihat seperti sebuah kejahatan rasuah besar.Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim yang harus menimbang apakah perkara hibah ini murni korupsi atau sekadar administrasi yang dipaksakan ke ranah pidana.



Rep. Richard 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update