![]() |
"Kantor Layanan Konsultasi Business Unit Usaha Penunjang Koperasi Jasa Sepakat Bersama Border" |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Saat membahas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebenarnya inti dan prinsipnya sama dengan koperasi pada umumnya, yaitu berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Banyak yang beranggapan bahwa KDKMP adalah kebijakan pemerintah yang baru. Padahal, KDKMP bukanlah hal baru; ia tetap merupakan koperasi seperti koperasi lainnya.
Kita patut bersyukur karena saat ini pemerintah lebih pro terhadap masyarakat kecil, mendukung program koperasi melalui berbagai program strategis nasional yang luar biasa. Gerakan ini berpotensi mencatat sejarah besar di dunia, dan Sobat Kopdes adalah bagian dari sejarah tersebut!
Mari kita renungkan bersama kebijakan baru yang berpotensi menjadi peluang sekaligus risiko jika kita tidak memahami mekanismenya.
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Juli 2025 ini mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
Apa Maksudnya?
Koperasi Desa (KDMP) dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank Himbara (Bank BUMN) dengan syarat:
- Bunga 6% per tahun
- Tenor 6 tahun
- Grace period 6-8 bulan
Kebijakan istimewa:
Dana Desa (untuk KDMP) atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) (untuk KKMP) dapat digunakan sebagai cadangan angsuran jika koperasi mengalami kesulitan bayar.
Keren? Iya. Tapi berbahaya? Bisa juga!
Bagaimana Prosesnya?
1. Koperasi menyusun proposal usaha lengkap (misal toko sembako, warung pupuk, PPOB, simpan pinjam, klinik desa, logistik, dll).
2. Proposal dibahas dan disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes).
3. Setelah disetujui, koperasi mengajukan pinjaman ke bank yang akan melakukan penilaian kelayakan.
4. Bila disetujui, akan ada perjanjian melibatkan tiga pihak:
- Pengurus Koperasi
- Bank
- Kepala Desa (sebagai penanggung jawab)
5. Uang cair ke rekening koperasi atau langsung ke penyedia barang untuk modal usaha.
Contoh Skema:
- Koperasi Desa Merah Putih Dharma Bhakti ingin membangun mini market dan PPOB.
- Mengajukan pinjaman Rp 1,2 M (Rp 500 juta untuk operasional awal dan Rp 700 juta untuk bangunan serta stok).
- Proposal disetujui, diverifikasi bank, dan dana cair.
- Setelah cair, koperasi tidak wajib bayar selama 6 bulan pertama. Mulai cicilan bulan ke-7.
Tapi, ingat risiko yang wajib diwaspadai:
1. Jika koperasi gagal bayar, Dana Desa akan dipotong langsung ke bank, yang berpotensi memicu konflik sosial dan aset koperasi bisa disita.
2. Banyak pengurus yang belum paham aspek finansial, laporan keuangan, atau proyeksi cash flow, sehingga risiko gagal bayar semakin besar.
3. Musyawarah desa hanya formalitas tanpa edukasi warga, sehingga keputusan rentan digugat.
4. Proposal bisnis sering copy-paste, tanpa perencanaan matang, menyebabkan proyek gagal di tengah jalan.
5. Tidak adanya pendamping keuangan dan sistem monitoring yang memadai akan memperbesar risiko.
Apa yang harus dilakukan pengurus dan pengawas?
1. Belajar dulu! Pahami cara menyusun proposal usaha berbasis potensi lokal, cash flow, proyeksi laba rugi, dan dasar akuntansi koperasi.
2. Kaji unit usaha secara matang, jangan asal meniru desa lain. Pastikan ada pasar dan tenaga pendukung.
3. Libatkan semua pihak dalam Musdes dan berikan edukasi agar warga paham risiko gagal bayar.
4. Bangun sistem akuntansi sederhana sejak awal dan laporkan secara rutin.
5. Siapkan dana cadangan sebagai buffer untuk masa transisi.
Penutup:
Sobat Kopdes, momentum ini sangat besar. Ingat, “Pinjaman bukan hadiah,” melainkan utang yang harus dikembalikan dengan usaha dan tanggung jawab.
Jika dijalankan dengan ilmu dan perencanaan matang, ini bisa menjadi “Lompatan besar koperasi dari level warung ke jaringan ekonomi desa.”
Tapi, jika asal jalan, koperasi justru bisa menjadi “jebakan ekonomi baru” yang merusak kepercayaan warga terhadap koperasi itu sendiri.
Penulis:
H. HERU KAMARUZZAMAN, SE
Korda ABDSI Kabupaten Bengkayang (2017-sekarang)
Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Provinsi Kalbar (2016-2018)
Pengusaha dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bengkayang