![]() |
Kondisi Kandang Ayam yang Menjadi Sorotan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang |
πππ‘ππππ¬ππ‘π, π―πΌπΏπ±π²πΏππ.πΌπ»πΉπΆπ»π² – Kandang peternakan ayam yang dikelola oleh Jeremiah, yang bekerja sama dengan PT. Japfa, di Dusun Dungkan Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, dilaporkan belum mengantongi sejumlah perizinan penting. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, Damianus, S.H., M.Si.
Menurut Damianus, peternakan tersebut belum memiliki beberapa izin krusial, di antaranya Izin Tata Ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Tanda Daftar Bisnis (STDB), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Mereka belum memiliki UKL-UPL, dan STDB (Surat Tanda Daftar Bisnis) belum dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, PBG, dan Tata Ruang," ungkap Damianus.
Damianus menambahkan bahwa peternakan tersebut baru hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Itupun baru hanya sebatas NIB mereka itu, namun izin turunannya belum ada," kata Damianus.
Ketiadaan izin-izin tersebut dapat menimbulkan potensi masalah, terutama terkait dengan kesesuaian tata ruang, keamanan bangunan, legalitas bisnis, dan dampak lingkungan dari kegiatan peternakan tersebut. Pihak terkait diharapkan segera melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sebuah mediasi yang digelar di kantor Desa Dharma Bhakti pada 6 Mei 2025 kemarin, Kepala Sekolah SDN 07 Dungkan, Mise Noviliza, menyampaikan keluhan serius mengenai dampak keberadaan kandang peternakan ayam yang berdekatan dengan lingkungan sekolah.
Menurut Mise Noviliza, jarak kandang ayam tersebut terlalu dekat dengan sekolah, yang secara signifikan mengganggu proses belajar mengajar. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah gangguan kesehatan pada siswa. Ia menuturkan bahwa saat udara dari kandang tertiup ke arah sekolah, banyak siswa mengeluhkan pusing dan mual.
"Kalau dibilang dekat, jaraknya memang benar dekat, saat udara menempuh ke arah sekolah anak-anak mengeluh kepalanya terasa pusing 'Bu Kepala kami terasa pusing' keluh anak-anak kepada gurunya," ucap Mise Noviliza.
Selain gangguan kesehatan, Mise Noviliza juga mengungkapkan masalah lingkungan yang timbul. Ia mencatat adanya peningkatan drastis jumlah lalat di sekitar sekolah pada tahun 2024. Lebih lanjut, ia juga menemukan bangkai ayam di belakang sekolah, tidak jauh dari area kantin.
"Kemudian banyak lalat yang sangat banyak pada tahun 2024, dan pernah juga ada bangkai ayam, entah dibawa hewan Anjing atau apa tepatnya di belakang sekolah di dekat kantin," ungkap Mise Noviliza.
Keberadaan lalat yang berlebihan dan penemuan bangkai ayam ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit dan mengganggu kebersihan serta kenyamanan lingkungan sekolah.
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SDN 07 Dungkan terkait dampak kandang ayam yang berdekatan dengan sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., memberikan tanggapannya.
Heru Pujiono menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Ia menyatakan bahwa setiap usaha seharusnya telah memiliki izin dan memenuhi kelayakan lingkungan.
"Sebuah usaha tentu sudah memiliki izin dan juga kelayakan lingkungan, harapannya pemilik usaha bisa mematuhi apa yang tertuang dalam SPPL dan/atau UKL UPL," ucap Heru.
Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah langkah krusial yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar dampak lingkungan sudah dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik sejak awal.
"Itu yang seyogyanya dilakukan oleh pelaku usaha sehingga dampak lingkungan sudah diantisipasi dan penanganannya," kata Heru.
Sebagai langkah awal untuk mengevaluasi kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan, Heru Pujiono menyarankan untuk dilakukan audit lingkungan.
"Langkah awal bisa dilakukan dulu audit lingkungan," pinta Heru.
Selain aspek lingkungan, Heru juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia berharap pelaku usaha dapat menyiapkan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial, termasuk kepada lingkungan sekitar seperti sekolah serta masyarakat sekolah, baik guru maupun siswa.
"Juga mestinya ada disiapkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial termasuk kepada lingkungan sekitar seperti sekolah dan juga masyarakat sekolah guru dan siswa," tambah Heru.
Heru Pujiono berharap agar permasalahan ini dapat menemukan jalan keluar terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara iklim usaha dan kelestarian lingkungan.
"Semoga ada jalan keluar terbaik, satu sisi iklim usaha, sisi lain lingkungan juga terjaga," tutup Heru.
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap isu lingkungan dan kesehatan yang berdampak pada dunia pendidikan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Keberadaan Usaha Ternak Ayam ini melanggar undang-undang Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana denganpidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak
Rep. Latip Ibrahim