𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚, 𝗯𝗼𝗿𝗱𝗲𝗿𝘁𝘃.𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 — Pemerintah Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, menggelar acara deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) urutan Ke-13 di wilayah Kecamatan Teriak. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Teriak ini dihadiri oleh Bupati Bengkayang yang diwakili oleh 𝗗𝗿. 𝗬𝗮𝗻, 𝗦.𝗦𝗼𝘀., 𝗠.𝗦𝗶 - Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bengkayang, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga, Rabu, 30 April 2025
Deklarasi ini menandai langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan masyarakat melalui implementasi prinsip-prinsip STBM. Pelaksanaan acara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852 Tahun 2008, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam sambutannya, Tarigan, A.Md.,AF, Plt. Camat Teriak, menyampaikan bahwa deklarasi ini adalah langkah awal yang penting dalam mewujudkan masyarakat yang hidup bersih dan sehat secara mandiri. “Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tarigan menjelaskan bahwa tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk mendorong masyarakat agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara mandiri, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara lebih optimal. “Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan sanitasi semakin meningkat, serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat,” tambahnya.
Tarigan juga menegaskan bahwa STBM merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat, bersih, dan sejahtera. “Kita sepakat untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sanitasi yang baik dan benar,” tuturnya penuh semangat.
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesehatan dan lingkungan masyarakat, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menyampaikan sambutan melalui staf ahli beliau, Dr. Yan, S.Sos., M.Si, saat acara deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Bana, Kecamatan Teriak. Meski tidak hadir secara langsung, Bupati menyampaikan pesan penting ini melalui perwakilan resmi.
“Hadirin yang saya hormati, deklarasi ODF ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berupa penyiapan desa STBM atau dikenal dengan desa sanitasi total berbasis sumber daya masyarakat yang terdiri dari lima pilar, yaitu: stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengelolaan makan dan minum rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga,” ujar Dr. Yan mewakili Bupati.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa deklarasi ini sejalan dengan program pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pelestarian lingkungan. “Hadirin yang saya hormati, selaras dengan hal tersebut, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Bengkayang, saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Bana atas pencapaian deklarasi tiga pilar STBM. Pilar pertama, dengan 100% masyarakat memiliki jamban yang layak dan manfaatnya, Pilar kedua, cuci tangan pakai sabun atau CTPS, dan Pilar ketiga, seluruh masyarakat telah mengkonsumsi air yang sudah diolah dan makanan sehat,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong desa-desa untuk menerapkan prinsip-prinsip sanitasi yang sehat dan berkelanjutan. “Dengan tercapainya deklarasi ini, diharapkan masyarakat Desa Bana dapat hidup lebih sehat, bersih, dan produktif, serta lingkungan sekitar menjadi lebih bersih dan lestari,” tutupnya.
Kepala Desa Bana, Irisius, S.Pd, menyampaikan latar belakang pentingnya program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan deklarasi 3 pilar sebagai upaya meningkatkan kesehatan dan kebersihan lingkungan di desanya. Ia menuturkan bahwa masih banyak masyarakat desa yang belum memiliki jamban layak, sehingga dipandang perlu adanya langkah nyata untuk mengatasi hal tersebut.
“Kami memandang perlu bahwa di Desa Bana ini lingkungannya harus bersih dan sehat. Oleh sebab itu, kami memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat dari tahun 2022 sampai 2024, dan tahun 2025 ini kami melaksanakan deklarasi,” ujar Irisius.
Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan deklarasi 3 pilar STBM, pihak desa telah melakukan berbagai langkah, termasuk verifikasi kesiapan masyarakat. “Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang kami berikan bantuan di desa dari tahun 2022 hingga 2024 berjumlah 72 KPM. Sebelum melaksanakan deklarasi, kami melakukan verifikasi apakah masyarakat di dua dusun sudah memiliki WC atau belum. Setelah kami tinjau kembali, ternyata masih ada beberapa yang perlu kami evaluasi terkait hal tersebut. Namun, karena ini merupakan bagian dari program desa dan kesehatan, kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut,” papar Irisius.
Lebih jauh, Kepala Desa menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk merubah perilaku masyarakat agar hidup bersih dan sehat. “Kami di sini menyadari bahwa melaksanakan lima pilar STBM sangat berat, sehingga saat ini kami fokus pada tiga pilar saja. Pilar pertama adalah stop buang air besar sembarangan, kedua cuci tangan pakai sabun, dan ketiga pengelolaan air bersih serta makanan rumah tangga,” pungkasnya.
Irisius berharap melalui langkah-langkah ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi dan kebersihan dapat terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Desa Bana.
𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗜𝘀𝗶 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗕𝗮𝗻𝗮 :
PADA HARI INI, RABU TANGGAL 30 APRIL TAHUN DUA RIBU DUA PULUH LIMA, DI AULA KANTOR CAMAT TERIAK KECAMATAN TERIAK KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Kami warga masyarakat desa Bana menyatakan bahwa:
1. Seluruh warga masyarakat telah berhenti dari perilaku buang air besar sembarangan.
2. Seluruh warga desa telah melakukan cuci tangan pakai sabun dan telah melakukan proses pengolahan air minum dan makanan rumah tangga.
DENGAN INI BERKOMITMEN
1. Perilaku buang air besar sembarangan merupakan perbuatan tercela, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan bagi mereka yang melakukan juga merugikan keluarga dan orang lain.
2. Kami senantiasa melakukan cuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas
3. Kami senantiasa mengkonsumsi air yang sudah diolah dan mengamankan makanan hasil olahan untuk dikonsumsi oleh keluarga sehingga terhindar dari kesakitan.
4. Sejak saat ini dan seterusnya, Kami tidak akan melakukan buang air besar sembarangan (Stop Buang Air Besar Sembarangan) dan tidak akan membiarkan orang lain melakukannya di wilayah kami.
5. Sejak saat ini dan seterusnya, kami senantiasa melakukan CTPS pengolahan air minum dan makanan yang bersih dan aman untuk dikonsumsi keluarga.
6. Kami percaya, kami memiliki tekad dan kemampuan sehingga kami siap menjadi contoh Bagi siapapun dalam melaksanakan stop buang air besar sembarangan, CTPS dan pengolahan air minum dan makanan rumah tangga.
7. Semoga tekad dan kemampuan Kami tetap terjaga dan menjadi teladan bagi generasi penerus, kiranya Tuhan memberi kemampuan dan ridhonya
Acara deklarasi ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama dari perwakilan masyarakat dan aparat desa, sebagai bentuk keseriusan dalam menerapkan prinsip-prinsip STBM di lingkungan masing-masing. Dengan langkah ini, diharapkan Desa Bana dapat menjadi contoh penerapan sanitasi berbasis masyarakat yang berhasil dan berkelanjutan, demi terciptanya masyarakat yang sehat, bersih, dan sejahtera.
Rep. Latip Ibrahim