Notification

×

Iklan Tampilan Dekstop

Iklan Tampilan HP

Kabar Terbaru! Pembayaran TPP ASN Bengkayang Periode Akhir 2025 Dipastikan Cair 75%

Jumat, 19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T02:43:07Z

 

Surat Edaran Pencairan TPP Pegawai Periode September hingga Desember 2025


π—•π—˜π—‘π—šπ—žπ—”π—¬π—”π—‘π—š, π—―π—Όπ—Ώπ—±π—²π—Ώπ˜π˜ƒ.𝗼𝗻𝗹𝗢𝗻𝗲 – Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode September hingga Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul adanya penyesuaian kondisi keuangan daerah. 18 Desember 2025


Melalui surat bernomor 900.1.3/386/BPKAD-C yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, pemerintah daerah mengumumkan bahwa besaran TPP yang akan dibayarkan adalah sebesar 75% dari pagu yang telah ditetapkan.


Langkah rasionalisasi ini diambil berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Hal ini dipicu oleh adanya penyesuaian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah, dan Realisasi penerimaan daerah dari DBH Provinsi Kalimantan Barat yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya. 


Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera mengajukan pencairan dengan memperhatikan beberapa poin krusial, pertama, seluruh TPP ASN tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, kedua, Perhitungan potongan BPJS sebesar 1% dan 4% harus sudah terinput secara akurat dalam aplikasi ARIP, dan yang ketiga, berkas pengajuan wajib melewati tahap verifikasi oleh Bidang Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Bengkayang sebelum diproses lebih lanjut.


Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkayang, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas, hingga 17 Kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkayang. 


Meskipun terdapat penyesuaian persentase, langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal daerah sambil tetap memberikan hak-hak kesejahteraan bagi para ASN di penghujung tahun 2025.


Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis malam (18/12/2025) pukul 21:03 WIB terkait detail teknis dan kepastian waktu pencairan, Bupati Sebastianus Darwis memberikan respon singkat.


"Tanya ke Kepala BPKAD pak," jawab Sebastianus Darwis singkat, mengarahkan koordinasi lebih lanjut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku instansi teknis yang menyusun surat tersebut


Respon ini mempertegas bahwa kendali teknis pencairan kini berada sepenuhnya di tangan BPKAD. Sesuai dengan ketentuan dalam surat tersebut, setiap perangkat daerah kini tengah berpacu dengan waktu untuk memenuhi syarat administrasi, mulai dari input potongan BPJS di aplikasi ARIP hingga proses verifikasi di BKPSDM.


Teka-teki di balik kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Bengkayang sebesar 75% akhirnya terjawab lebih rinci. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang, Yustianus, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran dana ke daerah.


Yustianus menjelaskan bahwa kondisi ini berpijak pada Nota Dinas (ND) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merujuk pada regulasi pengelolaan transfer ke daerah.


"Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Pasal 72), bahwa untuk menjaga keberlanjutan fiskal maka Pemerintah Pusat dapat melakukan penyesuaian TKD," ujar Yustianus menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut.


Lebih lanjut, dampak dari kebijakan pusat tersebut sangat signifikan terhadap kas daerah di penghujung tahun ini. Yustianus membeberkan bahwa rekomendasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sektor krusial mengalami pemotongan yang cukup drastis.


"Atas hal tersebut, penyaluran DBH PPh dan DBH PBB direkomendasikan sebesar 50% dari nilai yang seharusnya disalurkan pada bulan Desember 2025," tambahnya.


Kondisi inilah yang memaksa Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/386/BPKAD-C untuk melakukan penyesuaian pembayaran TPP bulan September hingga Desember 2025 agar beban keuangan daerah tetap stabil di tengah penurunan pemasukan dari pusat. 


Meski dana yang diterima daerah berkurang separuh, pemerintah daerah tetap berupaya maksimal dengan membayarkan TPP sebesar 75% dari pagu yang ada. Saat ini, para Kepala Perangkat Daerah diminta segera memenuhi syarat administrasi, termasuk verifikasi di BKPSDM dan penginputan BPJS melalui aplikasi ARIP agar pencairan dapat segera dilakukan.


Teka-teki di balik kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Bengkayang sebesar 75% akhirnya terjawab lebih rinci. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang, Yustianus, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran dana ke daerah.


Yustianus menjelaskan bahwa kondisi ini berpijak pada Nota Dinas (ND) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merujuk pada regulasi pengelolaan transfer ke daerah.


"Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Pasal 72), bahwa untuk menjaga keberlanjutan fiskal maka Pemerintah Pusat dapat melakukan penyesuaian TKD," ujar Yustianus menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut.


Lebih lanjut, dampak dari kebijakan pusat tersebut sangat signifikan terhadap kas daerah di penghujung tahun ini. Yustianus membeberkan bahwa rekomendasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sektor krusial mengalami pemotongan yang cukup drastis.


"Atas hal tersebut, penyaluran DBH PPh dan DBH PBB direkomendasikan sebesar 50% dari nilai yang seharusnya disalurkan pada bulan Desember 2025," tambahnya.


Kondisi inilah yang memaksa Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/386/BPKAD-C untuk melakukan penyesuaian pembayaran TPP bulan September hingga Desember 2025 agar beban keuangan daerah tetap stabil di tengah penurunan pemasukan dari pusat. 


Meski dana yang diterima daerah berkurang separuh, pemerintah daerah tetap berupaya maksimal dengan membayarkan TPP sebesar 75% dari pagu yang ada. Saat ini, para Kepala Perangkat Daerah diminta segera memenuhi syarat administrasi, termasuk verifikasi di BKPSDM dan penginputan BPJS melalui aplikasi ARIP agar pencairan dapat segera dilakukan.


Titik terang mengenai proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Bengkayang mulai terlihat. Setelah adanya arahan dari Bupati dan penjelasan Sekda terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, kini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan kesiapan anggaran untuk segera disalurkan. 


Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Yakobus, menegaskan bahwa secara teknis dana sudah tersedia di kas daerah. Namun, ia menekankan pentingnya kecepatan administratif dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memprosesnya sesuai syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/386/BPKAD-C.


"Untuk pencairan sekarang kas sudah tersedia dan sudah dapat diajukan pembayaran oleh OPD sejauh syarat salur dipenuhi," jelas Yakobus memberikan kepastian bagi ribuan ASN di Bengkayang.


Adapun syarat salur yang dimaksud meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, penginputan potongan BPJS 1% dan 4% di aplikasi ARIP, serta verifikasi berkas oleh BKPSDM Kabupaten Bengkayang. 


Di sisi lain, Yakobus secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas keputusan rasionalisasi TPP menjadi 75% dari pagu tersebut. Ia mengakui bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi sulit akibat kebijakan pemotongan transfer dana dari pusat sebesar 50% untuk DBH PPh dan PBB pada bulan Desember 2025.


"Dan kami mohon maaf kepada seluruh ASN terkait dengan kondisi ini, dan kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat berat," ungkapnya dengan nada empati.


Terkait sisa 25% kekurangan pembayaran yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Yakobus memberikan pernyataan tegas bahwa anggaran tahun 2025 sudah tidak memungkinkan untuk menutup selisih tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk rencana penganggaran di tahun mendatang.


"Kalau dibayar di 2025 tidak mungkin, dan akan menjadi pertimbangan kembali dalam pengalokasian TPP 2026," pungkas Yakobus.


Kini, bola berada di tangan masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk segera melengkapi dokumen persyaratan agar hak ASN Bengkayang bulan September hingga Desember dapat segera terbayarkan sebelum tutup tahun anggaran 2025. 



Rep. Latip Ibrahim 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update