𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚, 𝗯𝗼𝗿𝗱𝗲𝗿𝘁𝘃.𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 — Andi, seorang warga Dusun Sayung Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, mengungkapkan keluhannya terkait jaringan internet Indihome yang sering terganggu akibat aktivitas pelaku reseller internet ilegal. Menurutnya, keberadaan usaha ilegal tersebut telah menyebabkan layanan internet yang diandalkan oleh warga, termasuk dirinya, menjadi tidak stabil dan tidak dapat diandalkan.
Andi menjelaskan, "Sering kali koneksi internet kami putus-putus dan lambat, padahal kami sudah membayar biaya langganan setiap bulannya. Kami merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan yang dijanjikan." Ia menambahkan bahwa situasi ini sangat mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, belajar, dan berkomunikasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas para reseller internet ilegal seperti RT RW Net seringkali tidak memperhatikan standar pelayanan yang baik, sehingga berdampak negatif terhadap kualitas jaringan yang ada di wilayah tersebut. Untuk itu, Andi berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap pelaku usaha ilegal tersebut.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku usaha ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Andi dan warga lainnya berharap agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk menindak pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat ini. "Kami menginginkan koneksi internet yang stabil dan berkualitas demi kemajuan pendidikan dan ekonomi di daerah kami," katanya.
Warga Dusun Sayung berharap suara mereka dapat didengar dan ditanggapi oleh pihak terkait, sehingga mereka bisa menikmati layanan internet yang layak dan tidak terganggu oleh praktik-praktik ilegal.
Andi, juga menyoroti sikap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang yang dinilai tutup mata terhadap aktivitas reseller internet ilegal di wilayah tersebut. Menurut Andi, dugaan keterlibatan pihak Diskominfo dalam praktik ilegal ini semakin memperburuk kualitas layanan internet bagi masyarakat.
"Seharusnya Diskominfo memiliki peran aktif dalam mengawasi dan menertibkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti ini. Namun, kami merasa seolah-olah mereka tutup mata terhadap masalah ini," keluh Andi. Ia menambahkan bahwa keberadaan reseller internet ilegal, seperti RT RW Net, telah memberikan dampak negatif terhadap koneksi internet di daerahnya, yang menyebabkan pengguna seperti dirinya sering mengalami gangguan.
Andi mencurigai bahwa ada ketidakberdayaan atau bahkan dugaan kolusi antara pelaku usaha ilegal dan institusi yang seharusnya mengawasi kegiatan telekomunikasi di daerah tersebut. "Kami menduga ada yang tidak beres dalam pengawasan ini. Mengapa mereka seolah-olah tidak melihat aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat?" ungkapnya.
Sementara itu, warga Dusun Sayung dan sekitarnya menunggu tanggapan resmi dari Diskominfo mengenai isu ini. "Kami ingin melihat tindakan nyata untuk menjaga kualitas layanan internet dan melindungi pelanggan dari praktik-praktik ilegal," tutup Andi.
Dengan adanya tekanan dari masyarakat, diharapkan Diskominfo Bengkayang segera merespons situasi ini dan melakukan upaya penertiban yang diperlukan untuk memastikan adanya koneksi internet yang layak dan dapat diandalkan bagi semua warga.
Dalam upaya menanggulangi masalah layanan internet ilegal, Pemerintah Kabupaten Bengkayang baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi Penindakan Layanan Internet Ilegal. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Balai Monitor Kelas II Pontianak, Pimpinan P.T. Telekomunikasi Indonesia Cabang Bengkayang, serta sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemkab Bengkayang.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Media Center Diskominfo, bertujuan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sesuai dengan undang-undang tersebut, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mendirikan usaha.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula ketentuan mengenai penjualan kembali layanan internet yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No. 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos dan Telekomunikasi. Rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu kualitas layanan internet di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang Melalui Kepala Bidang Informatika dalam keterangannya menyatakan, "Sesuai dengan hasil rapat kami dengan Balmon dan beberapa OPD, bahwa semua penindakan internet ilegal menjadi tanggung jawab Balmon, hal ini sesuai ketentuan juga bahwa Penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) di Kabupaten Bengkayang untuk melakukan penindakan ISP tersebut belum memenuhi persyaratan, namun semua laporan itu tugas kami tinggal menyampaikan ke Balmon untuk menindaknya."
Rapat Koordinasi ini menjadi harapan baru bagi warga Kabupaten Bengkayang, termasuk Andi, warga Dusun Sayung yang sebelumnya mengeluhkan gangguan layanan internet akibat reseller ilegal. Masyarakat berharap penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dari berbagai instansi terkait agar dapat menciptakan koneksi internet yang stabil dan berkualitas.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan masalah layanan internet ilegal ini dapat teratasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bengkayang.
𝗥𝗲𝗽. 𝗟𝗮𝘁𝗶𝗽 𝗜𝗯𝗿𝗮𝗵𝗶𝗺